Oleh : Dr. Karolus Kopong Medan (Pakar Hukum Pidana)
KUPANG, Flobamora-news.com – Mengurai benang kusut kasus korupsi dalam proyek NTT Fair yang menyita perhatian publik, merupakan suatu pekerjaan yang tidak mudah. Bahkan apa yang diberitakan selama ini oleh sejumlah media massa (cetak maupun elektronik) tentang adanya dugaan keterlibatan mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya (FLR) dalam kasus tersebut, mulai terungkap kejanggalannya karena tidak didukung oleh bukti-bukti yang akurat dan memadai.
Berkat kepiawian Majelis hakim yang dipimpn oleh Dju Jhonson Mira Mengi dan didampingi oleh hakim anggota Ari Prabowo dan Ali Muhtarom, kasus yang diduga melibatkan mantan Gubernur NTT itu kian menemukan titik terang dan justru mencapai anti klimaks. Mantan Gubernur yang sejak awal kasus ini mencuat digembar-gemborkan sebagai orang yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, justru semakin tidak terbukti.
Berbagai keterangan yang terungkap selama persidangan berlangsung, terutama pada sidang Jumat lalu (8/11/2019) maupun sidang siang tadi (15/11/2019) memperlihatkan bahwa tidak cukup bukti untuk menjadikan mantan gubernur NTT dua periode itu sebagai tersangka. Sekalipun dalam sidang siang tadi, terdakwa Yuli Afra masih mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali menyerahkan fee proyek NTT Fair kepada FLR, baik melalui ajudan maupun menyerahkan sendiri kepada FLR di ruangan kerja Gubernur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.