Asal tahu saja DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang anggotanya mewakili tiap provinsi di Indonesia. Anggota DPD disebut sebagai senator.
DPD berperan menyuarakan kepentingan daerah masing-masing di tingkat nasional. DPD mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Pembentukan DPD RI disahkan pada 9 November 2001 sebagai salah satu bagian dari amendemen ketiga UUD 1945. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.