Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

SDM Berkualitas Mampu Meningkatkan Daya Saing Konstruksi Indonesia

Avatar photo
IMG 20190324 WA0040

Apa dasar hukum sertifikasi profesi jasa konstruksi saat ini sudah sempurna? Saat ini dasar hukum akan hal itu baru di level Peraturan Menteri. Belum lengkap UU Profesi Jasa Konstruksi di Indonesia. Saat ini baru ada UU Profesi Arsitek dan UU Profesi Insinyur. Bagaimana dengan UU Profesi Jasa Konstruksi yang lain? UU Ahli Struktur? UU Ahli Pengairan? UU Ahli Geoteknik? UU Ahli Transportasi? Pengertian ini yang secara mendalam, seharusnya dalam konteks belum sempurnanya dasar hukum Profesi Jasa Konstruksi, maka tidak semua kasus kegagalan konstruksi dapat secara mudah masuk pengadilan. Masih ada faktor lainnya selain UU Profesi Jasa Konstruksi tentunya.

Baca Juga :  BPS Mencatat Pertumbuhan Ekonomi NTT 5,13 Persen

A. Bagaimana Postur
Jumlah Penduduk &
Tenaga Ahli
Konstruksi Indonesia

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Jumlah penduduk Indonesia dalam postur tahun 2018-2030 berkisar 262-295 juta jiwa. Menko bidang Perekonomian 21 Maret 2019 di ICE BSD menyatakan bahwa data dari Kementerian PUPR RI bersama LPJKN di tahun 2018 yang lalu ada sebanyak 195.312 yang bersertifikat SKA. Artinya masih ada 1,4 juta tenaga ahli konstruksi yang harus disertifikasi. Masih panjang tugas dan peran pemerintah dalam membina proses sertifikasi sampai pada akhirnya seluruh tenaga konstruksi Indonesia yang masuk persyaratan Ahli akan memiliki Sertifikat

Baca Juga :  Pemda Nagekeo Dorong Optimalisasi Lahan Tidur Guna Meningkatkan Produksi Jagung

B. Bagaimana Daya Saing
Konstruksi Indonesia?

Dalam rangka menjembatani keberlanjutan tenaga ahli konstruksi yang mampu meningkatkan daya saing, Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementerian PUPR RI Hadi Sucahyono, terobosan yang dilakukan yaitu melalui konsep “triple helix” dimana sinergi perguruan tinggi, pelaku usaha dan pemerintah, akan mampu meningkatkan daya saing konstruksi Indonesia. Pertanyaan penting bagi kita adalah, dimana positiong daya saing konstruksi? Apakah daya saing konstruksi secara mandiri di tingkat nasional? Atau daya saing konstruksi dibandingkan daya saing nasional yang melibatkan jasa lainnya?

Baca Juga :  Ada THR dan Gaji ke-13, Anggaran Belanja Pegawai Pada 2020 Mencapai Rp416,144 Triliun

C. Bagaimana Peran SDM
Dalam Meningkatkan
Daya Saing Konstruksi
Indonesia?