Apa dasar hukum sertifikasi profesi jasa konstruksi saat ini sudah sempurna? Saat ini dasar hukum akan hal itu baru di level Peraturan Menteri. Belum lengkap UU Profesi Jasa Konstruksi di Indonesia. Saat ini baru ada UU Profesi Arsitek dan UU Profesi Insinyur. Bagaimana dengan UU Profesi Jasa Konstruksi yang lain? UU Ahli Struktur? UU Ahli Pengairan? UU Ahli Geoteknik? UU Ahli Transportasi? Pengertian ini yang secara mendalam, seharusnya dalam konteks belum sempurnanya dasar hukum Profesi Jasa Konstruksi, maka tidak semua kasus kegagalan konstruksi dapat secara mudah masuk pengadilan. Masih ada faktor lainnya selain UU Profesi Jasa Konstruksi tentunya.
A. Bagaimana Postur
Jumlah Penduduk &
Tenaga Ahli
Konstruksi Indonesia
Jumlah penduduk Indonesia dalam postur tahun 2018-2030 berkisar 262-295 juta jiwa. Menko bidang Perekonomian 21 Maret 2019 di ICE BSD menyatakan bahwa data dari Kementerian PUPR RI bersama LPJKN di tahun 2018 yang lalu ada sebanyak 195.312 yang bersertifikat SKA. Artinya masih ada 1,4 juta tenaga ahli konstruksi yang harus disertifikasi. Masih panjang tugas dan peran pemerintah dalam membina proses sertifikasi sampai pada akhirnya seluruh tenaga konstruksi Indonesia yang masuk persyaratan Ahli akan memiliki Sertifikat
B. Bagaimana Daya Saing
Konstruksi Indonesia?
Dalam rangka menjembatani keberlanjutan tenaga ahli konstruksi yang mampu meningkatkan daya saing, Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementerian PUPR RI Hadi Sucahyono, terobosan yang dilakukan yaitu melalui konsep “triple helix” dimana sinergi perguruan tinggi, pelaku usaha dan pemerintah, akan mampu meningkatkan daya saing konstruksi Indonesia. Pertanyaan penting bagi kita adalah, dimana positiong daya saing konstruksi? Apakah daya saing konstruksi secara mandiri di tingkat nasional? Atau daya saing konstruksi dibandingkan daya saing nasional yang melibatkan jasa lainnya?
C. Bagaimana Peran SDM
Dalam Meningkatkan
Daya Saing Konstruksi
Indonesia?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.