SDM Berkualitas Mampu Meningkatkan Daya Saing Konstruksi Indonesia

Avatar photo
IMG 20190324 WA0040

Apakah peran Pemerintah (Pemerintah Pusat, Pemda, LPJKN) sudah maksimal? Apakah peran Asosiasi Profesi yang terakreditasi LPJKN sudah maksimal? Apakah peran SDM profesional sudah maksimal? Hal ini juga tentunya akan mengawal seluruh proses penyelenggaraan konstruksi, termasuk berbagai kegagalan konstruksi yang terjadi secara simultan di tahun 2017 – awal tahun 2019. Di balik pengertian kompetensi SDM Konstruksi Indonesia, bagaimana kualitas proses sertifikasi?

Apa dasar hukum sertifikasi profesi jasa konstruksi saat ini sudah sempurna? Saat ini dasar hukum akan hal itu baru di level Peraturan Menteri. Belum lengkap UU Profesi Jasa Konstruksi di Indonesia. Saat ini baru ada UU Profesi Arsitek dan UU Profesi Insinyur. Bagaimana dengan UU Profesi Jasa Konstruksi yang lain? UU Ahli Struktur? UU Ahli Pengairan? UU Ahli Geoteknik? UU Ahli Transportasi? Pengertian ini yang secara mendalam, seharusnya dalam konteks belum sempurnanya dasar hukum Profesi Jasa Konstruksi, maka tidak semua kasus kegagalan konstruksi dapat secara mudah masuk pengadilan. Masih ada faktor lainnya selain UU Profesi Jasa Konstruksi tentunya.