Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Sekda Terima Tim Sosialisasi Prodi Profesi Kepamongprajaan IPDN

Avatar photo
Reporter : Humas Kota Kupang Editor: Redaksi
IMG 20220922 WA0050

Direktur Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan (PPPKp) IPDN, Dr. Sampara Lukman, M.A, menjelaskan dalam sosialisasi ini mereka ingin menyampaikan informasi berkaitan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang pendidikan kepamongprajaan sebagai tindak lanjut dari UU 23. Menurutnya dalam UU No 23 tahun 2014 pasal 224 disebutkan seorang camat harus mempunyai pengetahuan kepemerintahan yang dibuktikan dengan sertifikat kepamong prajaan. Dalam UU tersebut juga diatur jika camat yang diangkat tidak memiliki syarat dimaksud maka gubernur dapat membatalkan atau mencabut pengangkatan camat tersebut.

Lebih lanjut disampaikannya IPDN lewat Prodi Profesi Kepamongprajaan menawarkan program pendidikan selama tiga bulan bagi para camat dan calon camat yang belum memiliki sertifikat kepamongprajaan. Pendidikan ini tidak berlaku bagi camat atau calon camat alumni IPDN. Dia memaparkan secara rinci tentang biaya dan sejumlah kebutuhan yang perlu dipersiapkan oleh Pemda dan pegawai yang hendak mengikuti pendidikan tersebut. Program pendidikan profesi ini akan berlangsung dua kali dalam setahun dengan peserta paling banyak 75 orang setiap masa pendidikan. Dia mengakui saat ini di Indonesia ada kurang lebih 8 ribu orang camat yang diangkat tanpa disertai bukti pengetahuan kepemerintahan berupa sertifikat kepamongprajaan.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Humas Kota Kupang. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Humas Kota Kupang.