Merespons ucapan-ucapan UAS dalam ceramahnya, Saya selaku “Ketua Kordinator THS-THM Wilayah Belu Utara, Distrik Keuskupan Atambua” sekaligus menghimbau, mengarahkan, dan mengajak kita Anggota THS -THM untuk tidak marah dan membenci UAS dan Agama yang dianutnya.
Kita juga tidak terprofokasi dengan pemberitaan yang ada di media Sosial dan lain sebagainya. Apa bila kita dibutuhkan oleh Gereja untuk turut menyuarakan, baru secara bersama -sama menyurahkan untuk mengamankan Iman dan Gereja Kita.
Kita taat pada Gereja dan Bangsa NKRI, serta tunduk pada Hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Saya tegaskan agar kita jangan mengambil keputusan dan insiatif sendiri-sendiri. Biarlah hukum dan Pemimpin Gereja yang mengatur hal ini.
Kita sebagai Umat Kristen, Kekuatan kita terbesar adalah bersama – sama mendoakan agar UAS mendapat proses Hukum sesuai dengan ketentuan HUKUM PIDANA yang berlaku di Negara Indonesia.
Bukankah sejak dulu, Salib itu memang selalu dihina. Saya berterima kasih pada UAS, yang turut memberitakan Salib itu dengan caranya. Filipi 1 : 18 berkata: ” Bagaimanapun Kristus diberitakan, baik dengan maksud palsu maupun dengan jujur.”
Jangan pernah membalas apalagi membenci UAS. Sebab bukankah DIA yang disebut sebagai “Jin Kafir” telah mengajarkan kita tentang Kasih dan Pengampunan?
Kasih itu lebih berdaya ampuh dari pada kebencian. Maaf dan Pengampunan jauh lebih mulia dari pada menyimpan dan memelihara dendam.
Berdoa untuk orang yang membenci kita, akan membuat kita lebih disayang oleh Tuhan, dari ada mengucapkan sumpah serapah. Pembalasan bukan hak kita, tapi hak TUHAN sepenuhnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.