Sementara itu, Komandan Detasemen Polisi Militer IX/1 Kupang menegaskan, proses hukum di Pengadilan Militer transparan, jika ada masyarakat melapor dirugikan atau apapun oleh anggota TNI, pasti akan ditindak lanjuti dengan jujur dan adil tidak memandng strata.
“Proses hukum di Pengadilan Militer transparan. Dalam proses hukum nantinya kita Denpom IX/1 Kupang menerima smua laporan, kita akan lakukan penyelidikan sesuai aturan yang berlaku, lalu kita serahkan berkas dan barang bukti ke Otmil jika sudah lengkap dan akan disidangkan serta diputuskan di Pengadilan Militer, begitu prosesnya dan kita transparan,” ujarnya.
Dengan pencanangan zona intgritas ini, Pengadilan Militer beserta tiga Matra TNI akan berkomintmen, untuk menentang perbuatan koruptif, dan menghindari makelar kasus sehingga terhindar dari perbuatan tidak terpuji di mata masyarakat sipil. (Merdeka.com)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.