Tanah Lokasi TPU Desa Aeramo Diperjual-belikan, Kini Timbul Masalah! 

Avatar photo
Reporter : Sevrin Editor: Redaksi
IMG 20231110 141346
Lokasi tanah pemakaman desa Aeramo yang diperjualbelikan, photo: Citra Satelit

Nagekeo, FlobamoraNews.com, Tanah lokasi pemakaman umum (TPU) desa Aeramo, Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo yang berlokasi di Dusun lll saat ini bermasalah lantaran diperjualbelikan menjadi hak milik salah satu pihak. Padahal secara historis, tanah tersebut merupakan lokasi pemakaman umum bagi seluruh warga Desa Aeramo sejak pertama kali diserahkan Suku Nataia melalui Ketua Suku Almarhum Mathias Padha pada 1974 silam.

Tanah yang sudah disertipikasi menjadi hak milik atas nama Muhammad Nur H.A Razak tersebut seluas 25×40 M2 dengan nomor sertifikt 102/ Aeramo/2011 dikeluarkan pada tanggal 16 September 2011. Persoalan ini mencuat ketika pemilik sertifikat mengetahui bahwa di atas lokasi tanah yang sudah menjadi haknya itu sudah dilakukan aktivitas pemakaman oleh warga sejak 2020 lalu. Tercatat sebanyak 16 kuburan warga dikubur di atas lokasi bersertifikat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Sejarah Penyerahan Tanah Pemakaman

Menurut informasi yang dihimpun FlobamoraNews dari berbagai sumber, tanah tersebut diserahkan Suku Nataia melalui Ketua Suku Almarhum Mathias Padha pada 1974 ketika ada program (Resettlement) transmigrasi bagi warga di tiga Kecamatan yakni Keotengah, Mauponggo dan Nangaroro. Oleh suku, Lokasi seluas kurang lebih 0,5 Ha itu dimanfaatkan untuk pemakaman warga transmigrasi yang awalnya berjumlah 50 KK.