Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ahli Waris Korban Kecelakaan Langke Rembong Terima Dana Santunan

Avatar photo
IMG 20190221 WA0015

“Sistemnya jemput bola, dari membantu pengurusan administrasi klaim di Rumah Sakit hingga ke Polres. Intinya semua prosedur kami jalankan sesuai ketentuan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965,” ujar Prastio.

Dia menambahkan, dana santunan yang diserahkan merupakan hak masyarakat yang harus diberikan oleh negara melalui PT Jasa Raharja. (JR)

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Komentar Anda?

Baca Juga :  Anggota Fraksi Partai NasDem Malaka  Berharap Ada Sinergitas Antar DPRD