“Sistemnya jemput bola, dari membantu pengurusan administrasi klaim di Rumah Sakit hingga ke Polres. Intinya semua prosedur kami jalankan sesuai ketentuan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965,” ujar Prastio.
Dia menambahkan, dana santunan yang diserahkan merupakan hak masyarakat yang harus diberikan oleh negara melalui PT Jasa Raharja. (JR)
Komentar Anda?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.