Berikut ini pernyataan sikap AJI Indonesia:
Polda Jaya Metro Jaya menangkap Dandhy Laksono, sutradara film dokumenter sekaligus pengurus nasional AJI. Dandhy ditangkap di rumahnya di Pondokgede, Bekasi pada Kamis malam, 26 September 2019.
Berdasarkan kronologis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Dandhy pada mulanya tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB. Selang 15 menit kemudian datang polisi menggedor-gedor rumah Dandy membawa surat penangkapan. Polisi menangkap Dhandy karena cuitannya soal Papua yang diduga telah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu, dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Polisi menjerat Dandhy dengan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik Pasal 28.
Dandhy kemudian dibawa tim yang terdiri 4 orang ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner sekitar pukul 23.05. Penangkapan tersebut disaksikan oleh dua satpam RT setempat.
AJI menilai penangkapan terhadap Dhandy tidak berdasar dan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. “AJI mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum,” kata Sekjen AJI Indonesia Revolusi Riza dalam siaran pers tertulis, Jum’at, 27 September 2019.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.