Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

AJI Desak Polda Metro Jaya Bebaskan Pejuang HAM, Dandhy Dwi Laksono

Avatar photo
FB IMG 1569537781366

Berikut ini pernyataan sikap AJI Indonesia:

Polda Jaya Metro Jaya menangkap Dandhy Laksono, sutradara film dokumenter sekaligus pengurus nasional AJI. Dandhy ditangkap di rumahnya di Pondokgede, Bekasi pada Kamis malam, 26 September 2019.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan kronologis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Dandhy pada mulanya tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB. Selang 15 menit kemudian datang polisi menggedor-gedor rumah Dandy membawa surat penangkapan. Polisi menangkap Dhandy karena cuitannya soal Papua yang diduga telah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu, dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Polisi menjerat Dandhy dengan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik Pasal 28.

Dandhy kemudian dibawa tim yang terdiri 4 orang ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner sekitar pukul 23.05. Penangkapan tersebut disaksikan oleh dua satpam RT setempat.

AJI menilai penangkapan terhadap Dhandy tidak berdasar dan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. “AJI mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum,” kata Sekjen AJI Indonesia Revolusi Riza dalam siaran pers tertulis, Jum’at, 27 September 2019.

Baca Juga :  Pernyataan Sikap Dewan Pengurus  Pusat Forum Wartawan Online Indonesia ( DPP FWO INDONESIA )