Kader PDIP keberatan dengan pemberitaan Radar Bogor yang terbit pada Rabu/30. Mei 2018. Halaman pertama koran itu berjudul “Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp112 juta”. Di atas judul terpampang foto tujuh pejabat negara, di antaranya Presiden Joko Widodo, Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri, dan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.
Headline koran itu juga menulis “Gaji Para Petinggi Negeri (per bulan)”, salah satunya Megawati yang mendapat Rp112.548.000 dari jabatannya di BPIP. Jumlah terbesar di antara enam pejabat lainnya.
Kader dan simpatisan PDIP keberatan dengan penggunaan kata gaji dalam berita tersebut. Mereka menilai Rp112 juta bukan gaji, tapi penghasilan. Selain itu, kader PDIP meminta redaksi Radar Bogor beritakan bahwa Megawati belum dan tidak mau mengambil penghasilan tersebut. Hal itu untuk menegaskan bahwa fasilitas yang diberikan negara tak lantas membuat Megawati tampak serakah.
Menanggapi hal itu, pihak Radar Bogor siap mengoreksi berita sebagai ruang klarifikasi. Selain itu, redaksi juga bersedia terbitkan berita soal Megawati belum mengambil penghasilan Rp112 juta pada Kamis/31 Mei 2018.
“Kami pasti menaikkan berita itu,” kata Tegar
Klarifikasi dan kemauan mengoreksi beberapa hal yang diminta PDIP, menurut Tegar untuk memperbaiki kembali ketegangan hubungan dengan partai penguasa itu.
Tegar menegaskan, pihaknya tak ada tendensi menyudutkan salah satu pihak dalam pemberitaan. Namun jika ada ketidaktepatan dalam penggunaan kata dalam berita, ada prosedur untuk mengklarifikasinya. Terkait benar atau salah dari berita tersebut, penilaiannya ada di Dewan Pers, yang diatur sesuai UU Nomor 40/1999 Tentang Pers. (*/aji-dure)
Sumber foto: sumateratime.com
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.