“Sekitar pukul 17.00 WIT, dua kendaraan dihentikan oleh personel Satgas untuk mengecek kelengkapan surat-surat dan dokumen resmi, namun keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah dengan membawa ratusan kayu jenis Matoa dan Langsat yang diambil dari hutan di daerah Wembi dan Yamara,” ucap Mayor Inf Erwin.
“Harapan kami dengan adanya sweeping yang dilakukan oleh personel Satgas dapat mencegah dan membuat efek jera bagi pelaku yang membawa hasil kayu secara ilegal dari hutan. Dengan begitu keseimbangan alam diwilayah perbatasan akan terus terjaga di Papua,” tambahnya.
Personel Satgaspun berkoordinasi dengan KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) Dinas Perhutani Kabupaten Keerom untuk ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, “Saat ini pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Dinas Perhutani,” tutupnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.