Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Nagekeo Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang 5 TPS

Avatar photo
Reporter : Sevrin
IMG 20240218 205744
Pemungutan suara, Photo: Ilustrasi

Temuan tersebut masuk dalam kategori yang dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Pihaknya langsung memberikan rekomendasi yang sudah disupervisi oleh Bawaslu Nagekeo untuk diadakan PSU di wilayah tersebut yang mana mekanismenya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 terkait dengan PSU.

Setelah rekomendasi ini dikeluarkan, Bawaslu Nagekeo berharap agar KPUD Nagekeo untuk segera menindaklanjuti rekomendasi itu dengan jangka waktu paling lama 10 hari. “Kita sampaikan semua fakta-fakta itu, selanjutnya nanti teman-teman KPU yang menentukan” paparnya. (***)

Baca Juga :  Tanggapi Rumor Terpilih Jadi Ketua DPC NasDem Nagekeo, Toti: Informasi Itu...,