Kecelakaan tunggal angkutan umum pada pukul 19.30 WIB tersebut menyebabkan enam orang meninggal dunia dan 17 lainnya mengalami luka.
Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan Polres Karawang dan pihak terkait untuk melakukan survei di TKP, memberikan jaminan bagi korban luka-luka di RS Rosela dan RS Mandaya, serta melakukan survei ahli waris untuk pengurusan berkas santunan meninggal dunia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.