Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Korupsi Bendahara dan Kasie Ketua TPK Hoi Ditahan

Avatar photo
IMG 20190516 WA0014

Masih menurut Kasi Pidsus Khusnul Fuad “Penyimpangan lain yang dilakukan ialah, kedua terdakwa bersama kepala desa Hoi melakukan pembayan kepada rekanan sebelum pekerjaan di kerjakan, itu kan salah dan tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku” Pungkas Kasi Pidsus

Dari penyimpangan yang dilakukan, ke duanya didakwa telah melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga :  Seorang Pria Merusak Ruang Doa di Gereja Katedral Atambua