“Oleh karena itu, penandatanganan MoU ini adalah upaya yang kami lakukan untuk memastikan keberlanjutan program yang telah dilakukan oleh YLAI. Meski kesepakatannya hanya sampai Juni 2020, kami berharap agar kemitraan ini dapat terus dilanjutkan kedepannya, baik dengan YLAI maupun INOVASI,” kata Sairo.
Melalui skema kerja sama ini, YLAI dan Dinas Pendidikan melakukan cost-sharing di mana YLAI akan menganggarkan Rp 153 juta untuk biaya operasional dan pengadaan buku sementara Dinas Pendidikan akan membiayai penyelenggaraan KKG dengan anggaran senilai Rp 110 juta. Selain itu, masing-masing pihak juga akan mengangkat satu koordinator lapangan.
Sementara itu Aprile Denise yang merupakan Penasihat Teknis YLAI, menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak yang terkait untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan program ini.
“Melatih membaca tidak sulit tapi membutuhkan guru yang terlatih dan sumber daya yang sangat baik untuk mendorong motivasi (belajar) anak. YLAI dapat menyediakan ini untuk sekolah tapi membutuhkan kerja sama erat dari dinas, fasilitator, kepala sekolah dan guru,” ucapnya.
Menurutnya, MoU ini adalah awal dari sebuah kemitraan yang hebat untuk meningkatkan kemampuan membaca semua anak, khususnya siswa kelas awal, di Sumba.
“Jika anak-anak tidak dapat membaca dan memahami apa yang mereka baca dalam tiga tahun pertama di sekolah dasar, pendidikan mereka akan semakin tertinggal dan akhirnya anak putus sekolah. Kami ingin memastikan ini tidak terjadi,” tegasnya.
YLAI merupakan salah satu dari lima mitra INOVASI di Sumba, NTT. Kehadiran mitra memungkinkan terjangkaunya lebih banyak sekolah di Sumba dalam waktu yang terbilang singkat, dengan bentuk intervensi yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing kabupaten.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.