Selain dugaan kriminalisasi, lanjut Victor Manbait, Polres TTS juga diduga berupaya menghilangkan hak hukum Niko Manao dengan tidak memberikan turunan Salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Nikomanao selaku tersangka, agar bisa dijadikan sebagai bahan/referensi pembelaannya di Pengadilan. Penyidik malah berdalih, dirinya harus berkoordinasi dengan pimpinanya terlebih dahulu. Penyidik juga berlasan, bahwa saat pemeriksaan, Niko Manao tidak didampingi Penasehat Hukum. “Berkasnya belum bisa kami sampaikan kepada Penasehat hukum, karena pada saat pemeriksaan tidak di dampingi oleh Penasehat hukumnya. Kami masih berkoordinasi dengan Pimpinan, Kata Penyidiknya untuk dapat di berikan ataukah tidak,” ujar Victor Manbait meniru kata-kata penyidik.
Victor Manbait pun meminta JPU untuk menghentikan penuntutannya atas kasus tersebut sesuai kewenangan hukum yang diberikan negara kepadanya. “Bahwa Jaksa Penuntut umum berdasarkan ketentuan pasal 140 ayat (2 ) huruf a,b,c,d KUHAP Jo Pasal 144 ayat (1 ) diberikan Kewenangan hukum, dapat melakukan penghentian penuntutanya, karena berdasarkan pertimbangan tidak terdapat cukup bukti sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, dengan tujuan untuk tidak melanjutkan penututan. Dan itu menurut kami sangat elegant,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












