Menurut Victor Manbait, Penyidik Polres TTS terkesan ingin menggiring opini publik seolah-olah Niko Manao adalah orang yang menyuruh warga untuk melakukan penganiayaan terhadap pelapor. Padahal, pelapor (Bernadus Seran Cs, Petugas Dinas Peternakan Provonsi NTT, red) lah yang diduga melakukan tindakan provokatif dengan menginformasikan kepada warga yang bermukim di kawasan hutan Pubabu, bahwa mereka akan datang pada (siang) hari itu tanggal 17 Oktober 2022 untuk mengantarkan Surat Penugasan Pengosongan Lahan, sehingga warga berkumpul, tetapi kemudian tidak dating membawa surat tersebut. Baru lah setelah hari mulai gelap (17/03) sekitar pukul 20.00 Wita, pelapor dan rekannya datang ke rumah SPS dan YL dan menyerahkan surat tersebut dengan mengintimadasi warga, dan memerintahkan warga untuk mengosongkan lahan Pubabu malam itu juga. “Lantas dari Mana kemudian Nikodemus Manao dituduh dengan pidana Pengananiayaan Jo Pasal 55 ayat (1) menyuruh melakukan penganiayaan atau turut serta melakukan penganiyaan yang tidak pernah dia lakukan?,” tulisnya lagi bertanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.