Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ditangkap dan Ditahan Tanpa Bukti, PH Nilai Polres TTS Kriminalisasi Niko Manao

Avatar photo
IMG 20230420 WA0110

Menurut Victor Manbait, Penyidik Polres TTS terkesan ingin menggiring opini publik seolah-olah Niko Manao adalah orang yang menyuruh warga untuk melakukan penganiayaan terhadap pelapor. Padahal, pelapor (Bernadus Seran Cs, Petugas Dinas Peternakan Provonsi NTT, red) lah yang diduga melakukan tindakan provokatif dengan menginformasikan kepada warga yang bermukim di kawasan hutan Pubabu, bahwa mereka akan datang pada (siang) hari itu tanggal 17 Oktober 2022 untuk mengantarkan Surat Penugasan Pengosongan Lahan, sehingga warga berkumpul, tetapi kemudian tidak dating membawa surat tersebut. Baru lah setelah hari mulai gelap (17/03) sekitar pukul 20.00 Wita, pelapor dan rekannya datang ke rumah SPS dan YL dan menyerahkan surat tersebut dengan mengintimadasi warga, dan memerintahkan warga untuk mengosongkan lahan Pubabu malam itu juga. “Lantas dari Mana kemudian Nikodemus Manao dituduh dengan pidana Pengananiayaan Jo Pasal 55 ayat (1) menyuruh melakukan penganiayaan atau turut serta melakukan penganiyaan yang tidak pernah dia lakukan?,” tulisnya lagi bertanya.