Hal ini disampaikan Anggota Tim Kuasa Hukum Niko Manao, Victor Emanuel Manbait,SH dalam rilis tertulis kepada tim media ini pada Sabtu (15/04/2023), terkait kasus dugaan penganiayaan Pegawai Dinas Peternakan Provinsi NTT oleh Niko Manao dan warga Hutan Pubabu.
“Pasal Pidana Pengeroyokan 170 KUHP mensyaratkan adanya setidaknya lebih dari satu orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Fakta peristiwa, pelapor, berada di dalam rumah bersama-sama dengan rekanya, suami-istri pemilik rumah yang didatangi mereka dan Nikodemus Manao. Dan tidak terjadi kekerasan apapun didalam rumah itu selama pelapor dan Nikodemus Manao ada disana. Pelapor tidak disentuh sedikitpun oleh Nikodemus Manao, atau oleh pasangan suami istri pemilik rumah yang mereka datangi (SPS dan YL, red). Lalu dari mana skenario pengeroyokan atas Pelapor yang dilakukan oleh Nikodmeus Manao? Nikodemus Manao, Pelapor dan rekannya bersama-sama dengan Suami istri Pemilik Rumah hanya berada didalam rumah sampai dengan perginya Pelapor (keluar dari dalam rumah SPS dan YL, red). Dan tidak diikuti oleh Nikodemus Manao yang tetap tinggal di dalam rumah. Lantas dari mana kemudian Nikodemus Manao dituduh melakukan perbuatan pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP? Dimana Nikodemus Manao sama sekali tidak pernah menyentuh Pelapor?. Kami menduga, ini sebenarnya hanya scenario dan alasan yang dibuat-buat untuk mengkriminalisasi klien kami Niko Manao.” tulis Victor Manbait mengkritik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.