Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ditangkap dan Ditahan Tanpa Bukti, PH Nilai Polres TTS Kriminalisasi Niko Manao

IMG 20230420 WA0110

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K yang dikonfirmasi wartawan tim media ini via pesan WhatssApp/Wa pada Rabu (19/04/2023) pukul 14.16 Wita terkait pernyataan PH Niko Manao tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan. Hingga berita ini diturunkan, Kapolres TTS belum menjawab.

Informasi yang dihimpun wartawan tim media ini, Niko Manao ditangkap di rumahnya di Kawasan Hutan Pubabu Besipae pada tanggal 14 Februari 2023 (Surat Nomor: Sp-Kap/17/II/2023/Reskrim tertanggal 14 Februari 2023) dan ditahan pada tanggal 15 Februari 2023 (Nomor: Sprint-Han/16/II/2023/Reskrim tertanggal 15 Februari 2023) selama 21 hari hingga 7 Maret 2023, karena diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap salah satu petugas Dinas Peternakan Provinsi NTT Bernama Bernadus Seran alais Jaka pada tanggal 17 Oktober 2022. Lalu masa penahanan Niko Manao diperpanjang lagi 40 hari terhitung mulai Ditanggal 7 Maret hingga 15 April 2023 oleh Polres TTS untuk kepentingan lanjutan penyelidikan (perpanjangan pertama, red). Kemudian masa penahanan Niko Manao diperpanjang lagi 21 hari terhitung dari tanggal 13 April hingga 02 Mei 2023 mendatang (perpanjangan kedua, red).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Niko Manao melalui tim PH (15/04) menguraikan, bahwa kronologi kasus tersebut bermula pada tanggal 17 Oktober 2022 pagi hingga sore pukul 18.00 Wita, warga penghuni hutan Pubabu telah menunggu petugas dari Dinas Peternakan Provinsi NTT untuk mengantar Surat Penegasan Pengosongan Lahan, sebagaimana telah diinformasikan sebelumnya melalui CT, Anggota Polisi Polsek Bena. CT dan rekannya (polisi) juga sudah ada di tempat itu sejak siang untuk bersama warga Pubabu menunggu kedatangan Petugas dari Dinas Peternakan Provinsi NTT.

Baca Juga :  Kasus Pasar Danga, Kapolres Nagekeo Diingatkan Agar Tidak Ditunggangi Kepentingan Politik

Sekitar pukul 16.30 Wita, baru lah kendaraan yang membawa Petugas Dinas Peternakan Provinsi NTT datang dari arah Kolbano hendak berhenti. Namun, diarahkan oleh kedua orang Anggota Polisi Polsek Bena untuk terus berjalan ke Arah Batu Putih, dan petugas petugas dari Dinas Peternakan Provinsi NTT dimaksud tidak berhenti untuk menyampaikan surat penegasan pengosongan lahan sebagaimana informasi yang telah disampaikan sebelumnya.

Karena hari sudah gelap dan malam, satu persatu warga yang menunggu itu membubarkan diri dan meningglakan lokasi tersebut. Sementara itu, Nikodemus Manao dan Istrinya sejak pagi itu (17/10/2022) masuk ke dalam hutan Pubabu untuk mencari Asam. Niko Manao dan istrinya baru kembali kerumanya pada pukul 16.00 Wita dan mendapati sudah banyak orang yang berkumpul disekitar rumahnya.

Baca Juga :  Jaya Anggrawan: Eksekusi Lahan di Depan Rujab Gubernur NTT Non-Executable

Sekitar pukul 20.00 hingga pukul 21.00 Wita, rumah salah satu warga inisial SPS di lahan Hutan Pubabu-Besipae didatangi oleh dua (2) orang yang tidak mereka kenal. Saat itu SPS sedan gada di rumah Bersama YL istrinya dan satu orang cucunya.