Niko Manao melalui tim PH (15/04) menguraikan, bahwa kronologi kasus tersebut bermula pada tanggal 17 Oktober 2022 pagi hingga sore pukul 18.00 Wita, warga penghuni hutan Pubabu telah menunggu petugas dari Dinas Peternakan Provinsi NTT untuk mengantar Surat Penegasan Pengosongan Lahan, sebagaimana telah diinformasikan sebelumnya melalui CT, Anggota Polisi Polsek Bena. CT dan rekannya (polisi) juga sudah ada di tempat itu sejak siang untuk bersama warga Pubabu menunggu kedatangan Petugas dari Dinas Peternakan Provinsi NTT.
Sekitar pukul 16.30 Wita, baru lah kendaraan yang membawa Petugas Dinas Peternakan Provinsi NTT datang dari arah Kolbano hendak berhenti. Namun, diarahkan oleh kedua orang Anggota Polisi Polsek Bena untuk terus berjalan ke Arah Batu Putih, dan petugas petugas dari Dinas Peternakan Provinsi NTT dimaksud tidak berhenti untuk menyampaikan surat penegasan pengosongan lahan sebagaimana informasi yang telah disampaikan sebelumnya.
Karena hari sudah gelap dan malam, satu persatu warga yang menunggu itu membubarkan diri dan meningglakan lokasi tersebut. Sementara itu, Nikodemus Manao dan Istrinya sejak pagi itu (17/10/2022) masuk ke dalam hutan Pubabu untuk mencari Asam. Niko Manao dan istrinya baru kembali kerumanya pada pukul 16.00 Wita dan mendapati sudah banyak orang yang berkumpul disekitar rumahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.