Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K yang dikonfirmasi wartawan tim media ini via pesan WhatssApp/Wa pada Rabu (19/04/2023) pukul 14.16 Wita terkait pernyataan PH Niko Manao tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan. Hingga berita ini diturunkan, Kapolres TTS belum menjawab.
Informasi yang dihimpun wartawan tim media ini, Niko Manao ditangkap di rumahnya di Kawasan Hutan Pubabu Besipae pada tanggal 14 Februari 2023 (Surat Nomor: Sp-Kap/17/II/2023/Reskrim tertanggal 14 Februari 2023) dan ditahan pada tanggal 15 Februari 2023 (Nomor: Sprint-Han/16/II/2023/Reskrim tertanggal 15 Februari 2023) selama 21 hari hingga 7 Maret 2023, karena diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap salah satu petugas Dinas Peternakan Provinsi NTT Bernama Bernadus Seran alais Jaka pada tanggal 17 Oktober 2022. Lalu masa penahanan Niko Manao diperpanjang lagi 40 hari terhitung mulai Ditanggal 7 Maret hingga 15 April 2023 oleh Polres TTS untuk kepentingan lanjutan penyelidikan (perpanjangan pertama, red). Kemudian masa penahanan Niko Manao diperpanjang lagi 21 hari terhitung dari tanggal 13 April hingga 02 Mei 2023 mendatang (perpanjangan kedua, red).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












