Victor Manbait pun meminta JPU untuk menghentikan penuntutannya atas kasus tersebut sesuai kewenangan hukum yang diberikan negara kepadanya. “Bahwa Jaksa Penuntut umum berdasarkan ketentuan pasal 140 ayat (2 ) huruf a,b,c,d KUHAP Jo Pasal 144 ayat (1 ) diberikan Kewenangan hukum, dapat melakukan penghentian penuntutanya, karena berdasarkan pertimbangan tidak terdapat cukup bukti sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, dengan tujuan untuk tidak melanjutkan penututan. Dan itu menurut kami sangat elegant,” jelasnya.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K yang dikonfirmasi wartawan tim media ini via pesan WhatssApp/Wa pada Rabu (19/04/2023) pukul 14.16 Wita terkait pernyataan PH Niko Manao tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan. Hingga berita ini diturunkan, Kapolres TTS belum menjawab.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.