Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ditangkap dan Ditahan Tanpa Bukti, PH Nilai Polres TTS Kriminalisasi Niko Manao

Avatar photo
IMG 20230420 WA0110

Victor Manbait pun meminta JPU untuk menghentikan penuntutannya atas kasus tersebut sesuai kewenangan hukum yang diberikan negara kepadanya. “Bahwa Jaksa Penuntut umum berdasarkan ketentuan pasal 140 ayat (2 ) huruf a,b,c,d KUHAP Jo Pasal 144 ayat (1 ) diberikan Kewenangan hukum, dapat melakukan penghentian penuntutanya, karena berdasarkan pertimbangan tidak terdapat cukup bukti sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, dengan tujuan untuk tidak melanjutkan penututan. Dan itu menurut kami sangat elegant,” jelasnya.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K yang dikonfirmasi wartawan tim media ini via pesan WhatssApp/Wa pada Rabu (19/04/2023) pukul 14.16 Wita terkait pernyataan PH Niko Manao tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan. Hingga berita ini diturunkan, Kapolres TTS belum menjawab.