Fakta Persidangan: Tak Terbukti Rugikan Negara, Hakim Diminta Bebaskan PPK Proyek Puskesmas di Lembata

Avatar photo
Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20230407 WA0082

2. Pada masa pemeliharaan selama 1 (satu) tahun sampai tanggal 10 Maret 2021, namun CV. Lembah Ciremai belum mulai melakukan perbaikan Puskesmas Balauring dan Wairiang dengan alasan Terdakwa PKTM selaku PPK belum mencairkan pembayaran Puskesmas Balauring dan Wairiang di sebesar 20% atau sekitar Rp 2 M. Namun Terdakwa selaku PPK akan melakukan pembayaran sisa anggaran sekaligus baik Puskesmas Wairiang di Bean dan Puskesmas Balauring di Wowon, setelah CV. Lembah Ciremai menjalankan kewajiban untuk memperbaiki Puskesmas Wairiang dan Puskesmas Balauring.

3.Walaupun masih Sengketa Kontrak mengenai hak dan kewajiban para pihak, tiba-tiba Aparat Penegak Hukum, Jaksa melakukan penyidikan pada tanggal 21 Juli 2021.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

4.Pada tanggal 02 Oktober 2021, Tim Politeknik negeri Kupang didatangkan oleh Jaksa Penyidik ke Lembata, memeriksa objek Puskesmas Balauring dan Wairiang.

5. Pada tanggal 16 November 2021, dikarenakan Terdakwa masih menahan atau tidak melakukan pembayaran sisa anggaran kedua Puskesmas tersebut, maka Kuasa Direktur CV. Lembah Ciremai, Bambang Ismaya menyegel Puskesmas Wairiang di Bean sehingga Puskesmas tidak dapat digunakan untuk pelayanan Kesehatan masyarakat.