“Sesungguhnya penyerapan Dana Desa ini belum terlambat dari waktu yang ada. Hal ini karena melalui skema percepatan yang dirancang langsung oleh Kementerian Desa PDTT dengan melibatkan Tim Konsultan Pusat, Provinsi dan Kabupaten, bekerja sama langsung dengan melibatkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten (Dinas PMD-Red). Penyaluran Dana Desa tahap I dan II untuk NTT sampai dengan tanggal 28 Juni 2019 sebesar Rp.1,806,997,160,077 atau mencapai 59,82% dari target awal sebesar 60%,” jelasnya.
“Penyerapan Dana Desa tidak mencapai 60%, karena adanya pemotongan langsung oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atas ketidakmampuan desa dalam menyerap 100% Dana Desa tahun 2018 dan menjadi SILPA di tahun 2019. Namun karena belum dibahas dan dianggarkan kembali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten, maka secara otomatis mengalami pemotongan. Kabupaten terkena dampak potongan Dana Desa tahap II tahun 2019 yakni Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, Rote Ndao,dan Sumba Barat Daya”, Tegasnya.
Sementara itu TA Madya Pengelolaan Keuangan Desa dan Pengembangan Ekonomi Lokal KPW 5, Shabet Umar, SE mengatakan, pemotongan transfer tahap II karena ada sisa Dana Desa yang tidak tersalur di Rekening Kas Umum Daerah. Misalnya
Kabupaten Kupang dipotong sebesar Rp. 893.930.400, Kabupaten TTS dipotong sebesar Rp. 1.009.321.200, Kabupaten Sumba Timur dipotong sebesar Rp. 1.008.874.300 dan Kabupaten Sumba Barat Daya dipotong sebesar Rp. 1.994.649.823.
Total potongan tahap II untuk beberapa kabupaten itu sebesar Rp. 4.903.775.723. Progres penyaluran dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa untuk Tahap I: 421.647.999.482 (2.052 dari 3.026 desa). Tahap II Rp. 131.799.251.686 (345 dari 3.026 desa).
Kandidatus Angge mengimbau semua pihak di Provinsi, Kabupaten, Kota dan Desa, maupun unsur Konsultan dan Tenaga Pendamping Profesional berkewajiban mengawal penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Daerah.Ini menjadi tanggung jawab bersama dan secara berjenjang.
“Selaku Korprov NTT, sangat mengharapkan agar proses penyaluran Dana Desa ke Rekening Kas Daerah lebih dipercepat sesuai dengan kesiapan desa baik dari sisi administrasi maupun kesiapan lapangan. Dan yang lebih penting adalah melalui tenaga pendamping mengawal dengan betul pemanfaatan Dana Desa, sesuai dengan apa yang tertera dalam dokumen Anggara Pendapata dan Belanja Desa, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” imbaunya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.