“Perhatikan dan lakukan penataan pemukiman di sepanjang bantaran sungai dan kembangkan jaringan komunikasi sebagai suatu sistem peringatan dini berbasis masyarakat sehingga jika terjadi potensi bahaya, informasinya dapat langsung diketahui warga setempat,” tambahnya.
Suharyanto turut mengingatkan penetapan rambu rawan bencana dan jalur evakuasi serta pengerukan sedimen sungai yang berguna untuk restorasi daya tampung debit air.
“Terakhir upaya melalui Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) juga dapat dilakukan untuk mengurangi intensitas curah hujan yang melanda wilayah dengan ancaman bencana banjir dan tanah longsor,” pungkasnya.
“Walaupun prediksi di bulan Februari, tidak berarti kewaspadaan kita menurun pada bulan-bulan selanjutnya, selalu tingkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan karena bencana dapat terjadi kapan saja,” ujar Suharyanto.
Sebagai informasi, dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, sebanyak 27 kabupaten/kota telah menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi dan tiga kabupaten menetapkan status tanggap darurat, yaitu Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Blitar.
Dukungan BNPB
BNPB memberikan dukungan dalam upaya mitigasi dan penanganan darurat bencana hidrometeorologi di Jawa Timur, yakni Bantuan Operasional Dana Siap Pakai (DSP) untuk Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang telah menetapkan status siaga dan tanggap darurat bencana hidrometeorologi basah masing-masing sebesar 250 juta rupiah.
Selain itu, BNPB menyalurkan dukungan peralatan logistik kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur berupa 8 unit Perahu Katamaran 3,2 meter, 13 set tenda pengungsi, 33 set tenda keluarga, 45 unit genset 2 KVA, 1.900 lembar selimut dan matras serta 110 unit velbed.
“Lakukan stimulan awal dengan bantuan yang diberikan, siapkan langkah-langkah mitigasi untuk meminimalisir dampak dari potensi bencana hidrometeorologi basah yang sewaktu-waktu dapat terjadi,” tutup Suharyanto.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.