Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ketua DPRD Nagekeo Diduga Sengaja Politisir Pembangunan Bandara Surabaya II Demi Pilkada 2024

Reporter : Team Editor: Redaksi
IMG 20230324 WA0049

Karena itu Politisi DPD I partai Golkar NTT ini mengingatkan semua pihak agar tidak menghalang-halangi pembangunan Bandara Surabaya II.

“Saya perlu ingatkan Pak Ketua agar jangan membangun opini sesat seolah-oleh Kajian Penlok bandara tahun 2021 tidak dipakai sehingga bisa dianggap total lost dan merugikan keuangan negara. Itu tindakan yang sangat tidak patut,” kritiknya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ia juga mengingatkan Polres Nagekeo agar jangan sampai mengkriminalisasi pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan Bandara Surabaya II.

“Bandara ini dibutuhkan saat peresmian Waduk Mbay oleh Presiden Jokowi yang direncanakan tahun 2024. Jadi jangan sampai terjadi kriminalisasi hanya sekedar untuk menghalang-halangi pembangunan bandara,” tegasnya.

Baca Juga :  Tantang Petahana Simon Nahak Daftar di Partai PSI

Menurut Kasmirus, Satgas Anti Korupsi Partai Golkar DPD I NTT telah membantuk Tim Investigasi untuk mengungkap Kasus Pasar Danga dan Bandara Surabaya II.

“Hasilnya akan kami umumkan secara terang benderang kepada masyarakat dan masyarakat bisa membandingkannya dengan hasil penyelidikan aparat Polres Nagekeo. Ini juga merupakan wujud kontrol masyarakat terhadap kinerja APH, khususnya Polres Nagekeo yang menangani kedua kasus tersebut,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Nagekeo, NTT, Kasmir Dhoy mengatakan, kajian Penlok Bandara Surabaya II di Kota Mbay, Kabupaten Nagekeo, NTT Tahun 2021 mesti dilakukan untuk mengganti Penlok Bandara Surabaya II Tahun 2011 dan Hasil Peninjauan Kembali Penlok oleh Pemkab Nagekeo pada Tahun 2016 yang letak lokasi/areal pembangunan bandaranya masuk ke Tanah milik TNI-AD.

Baca Juga :  Belum Punya Jagoan di Pilkada Nagekeo 2024 Demokrat Buka Peluang Kader Eksternal 

“Kajian Penlok Tahun 2021 mesti dilakukan untuk mengganti Penlok Tahun 2011 yang seluruh areal pembangunan Bandara baik sisi darat maupun sisi udaranya, masuk dalam tanah milik TNI-AD seluas 90 hektar. Jadi Kajian Penlok Tahun 2021 dilakukan untuk memindahkan lokasi bandara dari tanah milik TNI-AD ke tanah milik Pemkab Nagekeo (eks bandara Jepang/Sisa River Aerodrome). Jadi tidak benar kalau dikatakan Kajian Penlok Tahun 2021 dilakukan pada lokasi yang sama. Itu menyesatkan,” tandasnya.

Menurut Kasmir, Pemkab Nagekeo pada tahun 2016 melakukan peninjauan kembali Penlok Tahun 2011 (untuk memperbaharui Penlok 2011 yang kadaluarsa karena sudah lebih dari 5 tahun, red). “Namin sebagian besar lokasi/areal pembangunan Bandara, baik run way, apron dan taxi way-nya juga masih masuk di dalam tanah milik TNI-AD,” ungkap Kasmir.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan TEAM. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab TEAM.