“Kalau kedapan orang yang buang sampah di sini katong akan ambil tindakan tegas. Kalau kedapatan Aparatur Sipil Negara yang buang sampah di sini lagi katong akan lapor pimpinannya untuk dibina”. Kata ketua RT 12.
“Kami berharap Pemerintah Kota Kupang untuk menerapkan aturan dan mengambil tindakan tegas bagi pelaku pembuangan sampah sehingga bisa menimbulkan efek jera”. Kata Mina
Pembersihan sampah dipimpin lansung Lurah Maulafa Yanto Sappay bersama staf dan Ketua RT 12 ,RT 18, RT 22 bersama warga yang ada di sekitar lokasi tempat pembuangan sampah. (Rbt)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.