Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Masyarakat Wajib Melaporkan Bila Ada Dugaan Korupsi

Avatar photo
20190317 143855

Ia menambahkan, implementasi pasal 41 dalam undang – undang tindak pidana korupsi, yakni peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari tindak pidana korupsi.

“Jika pasal ini berjalan baik maka fungsi masyarakat berjalan dengan baik, dan ini dimaksudkan agar masyarakat benar-benar dilibatkan dalam melakukan pengawasan dalam pengelolaan keuangan untuk kesejahteraan masyarakat serta mencegah tindak pidana korupsi itu terjadi,”tegasnya.

Baca Juga :  Pengadilan Tipokor Kupang Gelar Putusan Lima Terdakwa Korupsi Dana PNPM