Ia menambahkan, implementasi pasal 41 dalam undang – undang tindak pidana korupsi, yakni peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari tindak pidana korupsi.
“Jika pasal ini berjalan baik maka fungsi masyarakat berjalan dengan baik, dan ini dimaksudkan agar masyarakat benar-benar dilibatkan dalam melakukan pengawasan dalam pengelolaan keuangan untuk kesejahteraan masyarakat serta mencegah tindak pidana korupsi itu terjadi,”tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.