KLHK telah melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menjadi dasar penyusunan masterplan IKN dan nantinya dalam RTRW yang akan memberi pengaruh pada Kebijakan Rencana dan Program (KRP) berdasarkan kondisi lapangan dan peraturan-peraturan yang ada. Sambil terus dilakukan juga rehabilitasi hutan dan lahan yang proses pengerjaannya dimasukkan dalam kerangka waktu (time frame) yang sama.
Reporter: DPP KAMIJO
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.