Berdasarkan keterangan yang didalami Danposal, pelaku mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang disewa perahu motornya, sementara solar tersebut milik agen berinisial S warga Desa Tonggorambang. “Waktu kita tangkap itu ada bensin juga, pengakuannya solar ini punya S yang di Tonggorambang itu, ketika ditanya bilangnya ini yang kedua kalinya” papar Letda Sudiyoko.

Setelah mengamankan pelaku, Danposal kemudian melimpahkan kasus ini ke Polres Nagekeo untuk ditindak lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti berupa perahu motor saat ini masih berada di Pos Angkatan Laut sementara barang buktinya semua sudah diserahkan ke Polres Nagekeo
“Semuanya sudah kita limpahkan ke Polres, kalau mau tau perkembangan lebih lanjut nanti tanya ke Pak Polisi aja” sarannya.
Perahu Motor Bantuan Pemda
Sehari setelah Danposal bersama anggota menangkap pelaku dan mengamankan perahu motor, datanglah La Umi (48) warga Desa Nangadhero ke Pos Angkatan Laut untuk mengambil kembali perahu. Rupanya La Umi belum tahu jika perahu motornya itu semalam digunakan untuk melansir BBM selundupan ke tengah laut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












