Cuaca cerah bertaburan bintang menghiasi langit pesisir Maropokot malam itu Sabtu (23/03/2024). Danposal Mbay, Letda Sudiyoko baru pulang Tarawih sekitar pukul 10:00 WITA, namun batinnya tidak tenang. Dia terus kepikiran akan begitu banyak pengaduan masyarakat selama ini terhadap marknya aksi penyelundupan BBM melalui jalur laut. Proses transaksinya tidak jauh dari Pos Angkatan Laut.
“Saya langsung perintahkan anggota ayo pakai pakayan dinas, saya duluan mereka nyusul” ungkap Dia.
Tanpa basa-basi, perwira angkatan laut berpangkat balok satu ini memacu Sepeda motor KLX nya dengan kencang membelah kesunyian malam menunju lokasi sasaran. Anak buahnya menyusul. Sesampainya di lokasi ternyata dugaannya tak meleset. Dibalik keremangan, tampak ada gerak-gerik beberapa orang sedang melakukan aktivitas bongkar muat BBM menggunakan jeriken isi 30 liter dari mobil pick up ke atas Perahu motor.
Tak ingin buruannya kabur, Letda Sudiyoko bersama anggota kemudian melakukan penyergapan seketika itu juga. Penangkapan yang dilakukan secara tiba-tiba itu tentu saja mengagetkan pelaku. Dua orang pelaku berhasil kabur melarikan diri dengan cara lompat dari perahu kemudian berenang menjauh lalu menghilang.
“Pelakunya ada tiga orang, satu berhasil kita amankan duanya kabur, kita tangkap pada saat akan mengantar BBM jenis solar ke kapal yang sudah menunggu di tengah laut (disekitar di perairan Laut Nagekeo)” jelasnya.
Tidak tanggung-tanggung dalam penangkapan itu TNI Angkatan Laut berhasil mengamankan 1.460 liter solar bersama satu orang pelaku berikut barang bukti. Pelaku yang berhasil diamankan adalah SA (21) warga Desa Nangadhero, Kecamatan Aesesa. Sementara dua orang rekannya yakni M dan A berhasil kabur. Dari tangan pelaku, Danposal bersama anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti Perahu motor 2GT 1 unit, solar 1.460 liter dan 40 buah jeriken isi 30 liter.
Berdasarkan keterangan yang didalami Danposal, pelaku mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang disewa perahu motornya, sementara solar tersebut milik agen berinisial S warga Desa Tonggorambang. “Waktu kita tangkap itu ada bensin juga, pengakuannya solar ini punya S yang di Tonggorambang itu, ketika ditanya bilangnya ini yang kedua kalinya” papar Letda Sudiyoko.
Setelah mengamankan pelaku, Danposal kemudian melimpahkan kasus ini ke Polres Nagekeo untuk ditindak lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti berupa perahu motor saat ini masih berada di Pos Angkatan Laut sementara barang buktinya semua sudah diserahkan ke Polres Nagekeo
“Semuanya sudah kita limpahkan ke Polres, kalau mau tau perkembangan lebih lanjut nanti tanya ke Pak Polisi aja” sarannya.
Perahu Motor Bantuan Pemda
Sehari setelah Danposal bersama anggota menangkap pelaku dan mengamankan perahu motor, datanglah La Umi (48) warga Desa Nangadhero ke Pos Angkatan Laut untuk mengambil kembali perahu. Rupanya La Umi belum tahu jika perahu motornya itu semalam digunakan untuk melansir BBM selundupan ke tengah laut.
“Pagi-pagi saya pergi cari, saya juga kaget, saya pikir terdampar (perahu motor red-) saya langsung pergi, sampai di sana Danposal bilang ini kapal selundupkan minyak tadi malam” ungkap La Umi saat ditemui di kediamannya Kamis (28/04/2024) sore.
La Umi bilang Dia tidak pernah tahu bahwa perahu motornya diambil kemudian disewa untuk menyelundupkan BBM ilegal itu. Perahunya tersebut awalnya berlabuh di pantai Nangadhero. Oleh para pelaku diambil secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan dia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.