“Itu kapal itu, saya punya ABK sendiri, ABK lemparan itu, tapi mereka ambil tidak tau saya, mereka ambil malam-malam, jangan sampai pikir saya yang suruh, kalau saya tidak memang e, mau untuk apa saya, masih banyak mata pencaharian saya” jelas La Umi
Usut punya usut, perahu motor tersebut ternyata bukanlah milik pribadi La Umi, rupanya itu Perahu motor milik kelompok Nelayan setempat, bantuan dari Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Nama kelompoknya Cahaya Mawar. La Umi adalah ketua Kelompok bersama 9 orang anggota. Akan tetapi, La Umi tidak begitu mengingat kapan pengadaan Kapal tersebut dan berapa pagu anggarannya. Bantuan yang didapat kelompok nelayan Cahaya Mawar berupa body Perahu dan 1 unit mesin.
“Iya betul ini kapal bantuan, tadi ada orang dari Dinas Perikanan datang tanya-tanya” ujarnya.
Menurut La Umi, bapaknya SA pelaku yang ditangkap ini merupakan salah satu anggota kelompok Cahaya Mawar. “Bapaknya anggota kelompok, juragan saya. Saya, seandainya saya tau (selundupkan minyak red-) saya tidak e, mau untuk apa saya” katanya.
Sayangnya hingga berita ini diterbitkan Flobamora-news belum sempat mengkonfirmasi Dinas Kelautan dan Perikanan perihal Perahu motor bantuan tersebut.
Pelaku Tidak Ditahan, Mengaku Wajib Lapor
Berdasarkan informasi La Umi, ternyata setelah dibawa ke kantor polisi SA sempat kembali ke rumah. Berbekal arahan La Umi, awak media kemudian mendatangi rumah SA yang letaknya tidak jauh dari rumah La Umi. Rupanya SA sedang berada di rumah. Disambangi awak media SA tengah bersiap-siap ke lapangan bola. Kostum bola, sepatu lengkap.
“Mau mau main bola” ujarnya sembari mengikat tali sepatu.
Ketika ditanya peristiwa penangkapan itu, SA membenarkan bahwa dia bersama dua rekannya penyelendupan BBM jenis solar sebanyak 40 jeriken milik S. Meski begitu SA mengaku hanyalah bertindak sebagai kurir dan menyewakan perahu. SA bilang dia hanya diajak oleh M dan A yang tidak lain adalah tetangganya sendiri untuk melancarkan aksi penyeludupan itu.
“Bukan saya, saya tidak, tetangga (M dan A red-) yang ngambil” beber SA.
SA menceritakan bahwa perahu disewa oleh S pemilik solar dengan bayaran Rp. 400 ribu sekali pakai. Disinyalir, bukan kali pertamanya perahu tersebut disewa pakai untuk menyelundupkan BBM ilegal. ” Biasanya dikasih uang rokok, Rp. 400 ribu bagi tiga, itu kemarin dia pemilik solar (S red-) kasi Rp 400 ribu” jelas SA yang didampingi ayahnya.
Setelah ditangkap Danposal bersama jajaran dan kemudian dibawa ke Polisi, SA mengaku ditahan selama dua hari di sel. Akan tetapi belakangan dilepas lagi dengan catatan wajib lapor. “Tahan dua hari pak baru-baru, cuma wajib lapor” katanya. “Hanya wajib lapor, tadi saya dengar lagi informasinya bilang habis Paskah mau panggil lagi” ungkap ayahnya menimpali. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.