“Bukan saya, saya tidak, tetangga (M dan A red-) yang ngambil” beber SA.
SA menceritakan bahwa perahu disewa oleh S pemilik solar dengan bayaran Rp. 400 ribu sekali pakai. Disinyalir, bukan kali pertamanya perahu tersebut disewa pakai untuk menyelundupkan BBM ilegal. ” Biasanya dikasih uang rokok, Rp. 400 ribu bagi tiga, itu kemarin dia pemilik solar (S red-) kasi Rp 400 ribu” jelas SA yang didampingi ayahnya.
Setelah ditangkap Danposal bersama jajaran dan kemudian dibawa ke Polisi, SA mengaku ditahan selama dua hari di sel. Akan tetapi belakangan dilepas lagi dengan catatan wajib lapor. “Tahan dua hari pak baru-baru, cuma wajib lapor” katanya. “Hanya wajib lapor, tadi saya dengar lagi informasinya bilang habis Paskah mau panggil lagi” ungkap ayahnya menimpali. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












