Menurut Alex Riwu Kaho,
tujuan pengadaan mesin pengolahan sampah ini, untuk merubah pola pikir masyarakat dalam berwirausaha dan melihat sesuatu sebagai potensi yang bisa mendatangkan keuntungan. Bank NTT sudah membina beberapa kelompok masyarakat untuk dapat menggunakan mesin pengolahan sampah tersebut seperti, pemuda Kaisarea, Karang Taruna Kelurahan Kolhua dan beberapa titik lainnya.
Selain mesin pengelola sampah pihak Bank NTT juga memperkenalkan kepada Walikota Kupang, Jefry Riwu Kore dan semua yang hadir, penggunaan system pemasaran produk UMKM secara digital yang disiapkan bank NTT. Sebagai contohnya, Walikota Kupang, Jefry Riwu Kore membeli semangkok bakso secara online menggunakan fasilitas digital yang disiapkan Bank NTT tersebut.
Menurut Alex, dengan adanya mesin ini Bank NTT dapat menopang program optimalisasi penerimaan daerah yang terus digagas oleh berbagai pihak termasuk KPK. Untuk NTT kita memulai di Kabupaten Kupang dan Kota Kupang dan menyusul semua Kabupaten.
Dengan adanya alat ini sangat membantu sekali dalam percepatan peningkatan PAD. Setiap pembayaran transaksi pajak yang diterima oleh daerah akan langsung tercatat dalam sitem dan mengurangi biaya untuk pemungutan pajak. Jadi Digitalisasi yang sangat bermanfaat baik untuk penerimaan pajak Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Restoran,Hotel dan peluang terbesar di parkiran.
Dengan sistem parkiran online digital akan sangat memberikan kontribusi yang signifikan buat daerah.
“Alat yang kita siapkan sesuai dengan kebutuhan target pajak. Misalnya penyebaran wajib pajak Restoran/ rumah makan sesuai kebutuhan. Biayanya sangat murah jadi untuk wajib pajak bisa kita siapkan”. Ujar Alex
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.