Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Resmikan Penataan Kawasan Kota Kupang, Presiden: Pengunjung Makin Nyaman Datang ke NTT

Avatar photo
Reporter : Dedy Editor: Redaksi

Berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), penataan kawasan Kota Kupang yang mencakup Pantai Kelapa Lima, Pantai LLBK/Kota Lama, dan Jalan Frans Seda, dilaksanakan pada rentang 2020-2021. Penataan kawasan mencakup area seluas 51.900 meter persegi dan memakan biaya Rp80 miliar.

Penataan kawasan Kota Kupang tersebut diharapkan akan memberikan sejumlah manfaat antara lain pemugaran kawasan Kota Lama sebagai ikon Kota Kupang, menjadi destinasi wisata kuliner yang akan menampung 140 pedagang lokal untuk meningkatkan daya tarik wisatawan, serta sebagai ruang terbuka publik untuk atraksi seni dan budaya Provinsi NTT.

Baca Juga :  Amos Sampetoding : Gelar Pelatihan, Jasa Raharja Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM Bidang Manajemen Risiko