Saat diinterogasi petugas Novitri mencoba mengelabui dengan mengaku akan pergi ketempat orang tua kandung di surabaya. Namun setelah diinterogasi lebih detail ternyata Ia ke Pontianak untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di majikannya atas nama Marselin Elim dengan upah per-bulan Rp 1.000.000.
Novitri mengaku diajari oleh majikannya bahwa ketika ditanya petugas, bilang saja ke orang tua di Surabaya jangan bilang mau pergi bekerja ke Pontianak.
Selain Novitri petugas juga menahan 2 orang calon TKI Ilegal Yohanes Bau dan Fransiskus Neno. Keduanya awalnya mengaku ke Surabaya untuk bekerja di Gresik,ternyata kedua calon tenaga kerja tersebut ke Palangkaraya untuk bekerja di perusahaan kelapa sawit milik PT.ACM
Bahwa karena akan keluar daerah untuk bekerja secara ilegal kemudian petugas Satgas Depnaker Walter Nggiring,SE dan Danial Missa memberikan pemahaman dan menunda keberangkatan ketiga calon tenaga kerja Nonprosedural.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.