Penunjukkan lokasi itupun kemudian dihadiri pemilik sertipikat yang diwakilkan oleh anak kandung, pemerintah desa, BPD, LPA, Patris Seo selaku Kepala suku dan mantan Kepala Desa Aeramo Yohanes Liba di mana proses jual beli tanah tersebut dilakukan di masa Ia menjabat.
Yohanes Liba membenarkan perihal jual beli tanah oleh Almarhum Mathias Padha dan menyarankan agar penyelesaian masalah menghasilkan suatu kesepakatan yang tidak merugikan pihak manapun. “Kita mo ugu ba wali, ne teka negha (Kita mau bagaimana lagi, sudah dijual read-) hanya saya berharap proses penyelesaian masalah ini tidak ada pihak yang dirugikan” saran Yohanes Liba.
Sayangnya, Patris Seo kemudian menganulir keputusan sebelumnya yang menyetujui lokasi bergeser ke arah timur sepanjang 40 meter. Alasannya adalah lokasi pemakaman semakin berkurang lantaran di sisi timur berbatasan langsung dengan kali yang setiap tahun tergerus erosi. Pemilik sertipikat harus menerima kenyataan dengan luasan sisa seukuran 25×25 meter persegi sebab, selebihnya sudah ada 16 kuburan warga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












