Thomas mengatakan masyarakat Desa Labulewa mempertanyakan tentang sejauh mana tindak lanjut dari BPN Kabupaten Nagekeo untuk melakukan pembayaran ganti rugi terhadap pemilik lahan dalam perkara No:21/Pdt.G/2022/PN Bjw. yang telah berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat mempertanyakan kepada BPN terkait berita acara penitipan uang ganti rugi di pengadilan Negeri Bajawa (konsinyasi) dalam perkara 21, 22 dan 23 yang mana pemilik lahan sebanyak 84 orang.
Karena informasi yang di peroleh Pengadilan Negeri (PN) Bajawa terkonfirmasi tidak ada penitipan uang ganti kerugian ketiga perkara tersebut.
Selain itu, masyarakat mempertanyakan kuitansi keuangan pemberian dari BPN atas perintah LMAN kepada masyarakat, itu sah atau tidak. Namun faktanya kuitansi di berikan terlebih dahulu tetapi pembayaran ganti rugi belum di bayarkan.
“Kami 84 masyarakat adat Lambo menyatakan sikap memblokir pintu masuk proyek pembangunan Waduk Lambo sampai pihak BPN merealisasi pembayaran ganti rugi atas pemilik lahan baik perkara No 21, dan masyarakat lain yang tidak terdapat sengketa yang sampai saat ini belum menerima ganti rugi,” kata Thomas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.