Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Warga yang Mengalami Kecelakaan di Traffic Light Muara Rapak Balikpapan Dijamin Jasa Raharja

Avatar photo
IMG 20220121 WA0038 1
Foto:  Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono

Menurut Rivan, para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.

“Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing – masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” jelas dia.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi warga negara yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan warga negara yang mengalami kecelakaan lalu lintas
jalan.

Baca Juga :  Tak Wajib Lapor 13 Perusahaan Dijatuhkan Sanksi