Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Warga yang Mengalami Kecelakaan di Traffic Light Muara Rapak Balikpapan Dijamin Jasa Raharja

Avatar photo
IMG 20220121 WA0038 1
Foto:  Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono

“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia. Petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan. Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ jelas Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat (21/1).

Baca Juga :  BNPB Berikan Dukungan Penanganan Darurat Banjir di Kabupaten dan Kota Pasuruan

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang
mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut,  Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang
dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian
materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.