Menurut Irvan bahwa santunan yang diberikan kepada ahli waris dimana korrban Lazarus Sabaat telah membeli polis asurani Jasaraharja Putera secara otomatis kendaraan tersebut telah tercatat sebagai nasabah Asuransi Kecelakaan Diri Dalam Perjalanan (AKDP).
Pemberian santunan ini diterima langsung oleh isteri dan anaknya disaksikan oleh orang tua, Plt. Kepala Desa Oetuke dan Rifat Taneo serta keluarga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.