“Kerja keras semua pihak untuk terus berupaya menekan angka stunting dengan meningkatkan kunjungan balita ke posyandu setiap bulan tidak hanya pada periode Februari dan Agustus saat dilakukan bulan timbang bagi balita,” kata Ayodhia G. L. Kalake.
Kerja sama semua perangkat daerah, camat, kepala desa/lurah dan meningkatkan kunjungan tenaga kesehatan ke sasaran ibu hamil bisa menekan stunting di NTT. “Kepala desa atau lurah dan masyarakat dapat mengawal mendukung ibu hamil untuk datang ke fasilitas kesehatan minimal enam kali selama masa kehamilan,” pesan Ayodia.
Aneka Inovasi Progam
Dalam upaya menekan angka Stunting, tahun 2023 lalu Pemkab Nagekeo mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp. 40.370.184.398 meski realisasinya hanya Rp. 30.220.442.440. Di tahun 2024 ini Pemerintah kembali menggelontorkan biaya sebesar Rp. 44.813.532.892 untuk penanganan stunting.
Pemda Nagekeo melakukan sedikitnya 9 inovasi program kegiatan diantaranya gerakan Orang tua asuh anak stunting (OTAS) di seluruh Kecamatan. Pemkab Nagekeo lanjut Nus Bitua juga melakukan pendampingan terhadap remaja putri melalui inovasi Jumat remaja putri wajib minum tablet darah.
“Penanganan stunting secara terintegrasi dari hulu ke hilir, Penanganan tidak terbatas pada ibu dan bayi tetapi juga melalui pemberian tablet tambah darah dipadukan dengan kegiatan pendampingan Kalender Haid bagi remaja puteri dan Kegiatan Aksi Bergizi di Sekolah” jelas Dia.
Selanjutnya, Pelibatan PKK dan Dasawisma dalam gerakan penyediaan pangan lokal bergizi dan membentuk Pos Gizi masyarakat di Kecamatan Boawae serta mendorong pemerintah desa dalam melakukan Revitalisasi posyandu dan Revitalisasi RT
Kemudian ada gerakan Dapur Sehat (DASHAT) di mana anak dan balita diwajibkan makan 2 butir telur dan minum 1 gelas susu setiap hari untuk anak bermasalah gizi dipadukan dengan KELAS GIZI bagi orang tua sasaran balita bermasalah gizi. “Kita juga mendorong kepedulian masyarakat melalui gerakan “1 pesta-1 piring daging” bagi keluarga dan anak stunting seperti yang dilakukan di Desa Pautola Kecamatan Keo Tengah” katanya.
Penguatan edukasi dan bimbingan bagi usia remaja (OMK, remaja Masjid, Usia SMP dan SMA), catin, keluarga muda dengan melibatkan guru dan tokoh agama. Pemkab Nagekeo juga melibatkan peran tokoh adat, tokoh agama dan pemerintahan desa dalam mensosialisasikan pentingnya penanganan stunting bagi keberlangsungan generasi hingga Gerakan KUB peduli Ibu Hamil di wilayah Keuskupan Agung Ende
Upaya Masif UPTD Puskesmas Nangaroro
Salah satu Kecamatan di Nagekeo yang mengalami kelonjakan angka Stunting adalah Nangaroro. Berdasarkan data yang diterima dari Bapelitbangda angka kenaikan Stunting di wilayah Kecamatan Nangaroro yaitu dari 10, 7 persen pada tahun 2023 menjadi 12,4 persen di tahun 2024.
Kepala UPTD Puskesmas Nangaroro dr Maria Fransiska Ndoy menyebutkan dalam upaya mengentaskan Stunting di wilayah Kecamatan Nangaroro, tenaga Kesehatan di Puskesmas bersama dengan bidan desa di setiap Pustu rutin melakukan pemberian tablet tambah darah bagi remaja putri dan Ibu hamil serta pemberian makanan tambahan bayi, balita stunting dan Ibu hamil yang mengalami kurang energi kronis (KEK).
“Kami juga turun melakukan kunjungan kerja ke desa-desa bersama Pak Camat Nangaroro, ketua tim penggerak PKK Kecamatan Nangaroro, menjadi org tua asuh anak-anak stunting” ujar dr Fransiska.
Pihaknya juga berkolaborasi dengan Pemerintah Desa yang ada di wilayah Kecamatan Nangaroro. Terkait alokasi anggaran untuk pemberian makanan tambahan (PMT) sumbernya dari dana Desa. Ada pula merujuk bayi maupun balita yang dinyatakan Stunting dirujuk dari desa ke Puskesmas dan RS. Apabila ditemukan bayi, balita saat kegiatan di posyandu bulanan dilakukan penimbangan manakala berat badannya (BB) tidak naik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.