“Perbaikan itu harus, karena jalan ini masih dalam tahap proses pemeliharaan, wajib hukumnya untuk diperbaiki oleh kontraktornya. Jika nantinya ada kontraktor nakal yang tidak memperbaiki ruas jalan yang rusak, apalagi dalam massa pemeliharaan, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku”, pungkas Melki”
Reporter: RN
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.