“Barang haram tersebut disita di kediamannya yang di kemas dalam kotak di atas kloset dengan kamuplase kabel kabel ,”Jelasnya
Sesuai UU no 35 tahun 2009 yang berlaku,maka pelaku atas nama (A ) dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 dan pelaku merupakan resdivis kasus yang sama maka di kenakan pasal 144 untuk hukuman maksimalnya hukuman mati,”Beber Akbp Ichlas Gunawan. (Buser 24.com)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.