Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BNNK Pangkal Pinang dan BNNP Babel Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu

Avatar photo
IMG 20190304 WA0013

“Barang haram tersebut disita di kediamannya yang di kemas dalam kotak di atas kloset dengan kamuplase kabel kabel ,”Jelasnya

Sesuai UU no 35 tahun 2009 yang berlaku,maka pelaku atas nama (A ) dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 dan pelaku merupakan resdivis kasus yang sama maka di kenakan pasal 144 untuk hukuman maksimalnya hukuman mati,”Beber Akbp Ichlas Gunawan. (Buser 24.com)

Baca Juga :  Pernyataan Sikap Demonstran di Depan Anggota DPRD Malaka Buat Merinding