Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Lintas NTT  
Topik : 

Bupati Nagekeo Serahkan Santunan Kematian dan Beasiswa Dari BPJamsostek

Reporter : Sevrin Waja Editor: Redaksi
IMG 20230817 WA0220
Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do didamping Kepala BPJS Cabang Ende Ode Dasanova menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian dan beasiswa kepada ahli waris, Photo dok: Flobamoranews

Nagekeo, Flobamoranews.comBPJS Ketenagakerjaan Cabang Ende menyerahkan santunan progam jaminan kematian dan beasiswa kepada ahli waris sebagai penerima manfaat jaminan sosial di Kabupaten Nagekeo, NTT.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do didamping Kepala Cabang BPJS Ende Ode Dasanova usai upacara HUT RI ke-78, Kamis 17 Agustus 2023 di lapangan Berdikari, Danga.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ahli waris yang mendapat santunan tersebut adalah Abdullah Haris Muhammad Saleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja di PT Cheteam Garam. Alhi warisnya mendapatkan total santunan sebanyak Rp. 133 Juta. Peserta yang mendapatkan santunan ini mendaftar 4 programnya sekaligus meliputi, kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun.

“Santunannya itu cukup besar karena didalamnya termasuk jaminan hari tua atau tabungan, kemudian ada santunan beasiswa pendidikan kepada dua orang anak dari TK sampai perguruan tinggi” jelas Kepala BPJS Cabang Ende Ode Dasanova saat diwawancarai wartawan usai apel.

Ode menyampaikan bahwa selain kepada pekerja perusahaan swasta, BPJS pada kesempatan itu juga menyerahkan santunan serupa untuk ahli waris Blasius Saze salah satu kepala Desa yang belum lama mengakses BPJS Ketenagakerjaan.

“Kepala desa Langedhawe ini memang baru menjadi peserta kami, itu sejak tahun 2023 bulan Maret baru menjadi peserta di kami dan yang kita saksikan tadi beliau meninggal dunia pada 16 Juni 2023 karena sakit jadi kita wajib memberikan santunannya itu Rp. 42 juta kepada ahli waris” paparnya.

Ode berharap dengan adanya berbagai manfaat yang diberikan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Penyerahan santunan jaminan kematian ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal maupun pekerja informal seperti termasuk petani dan nelayan.

Ode menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan dalam implementasi menerapkan empat program yang meliputi progam jaminan kecelakaan kerja. Jaminan ini mencaku segala aktivitas pekerjaannya. Apabila yang bersangkutan mengalami resiko kerja baik di jalan maupun tempat kerja maka biaya pengobatan medis sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPJS ketenagakerjaan.

Selanjutnya, ada JKM atau jaminan kematian bagi peserta. Dalam implementasinya, manakala peserta ingin mengajukan klaim, BPJS tidak melihat apa penyebab kematian seseorang. “Kita tidak melihat dia meninggal dunia karena apa, entah itu karena sakit, karena usia atau karena mohon maaf bunuh diri, segala jenis kematian itu pasti kita berikan santunan totalnya 42 juta, itu sudah pasti” tegasnya.

Berikutnya ada program yang ketiga namanya jaminan hari tua. Progam yang satu ini sifatnya menabung. Peserta akan menyetor setiap bulan ke BPJS ketenagakerjaan kemudian dipresentasikan. Pada saat periode tertentu atau setelah masa kerja, tabungannya bisa diambil plus hasil pengembangan.

“Dan yang terakhir ada program jaminan pensiun. Nah program jaminan pensiun ini sama halnya dengan pensiunan seorang PNS, di setiap bulannya akan mendapatkan pensiunan sampai meninggal dunia, lalu ketika misalnya masih ada istri atau anak akan dapat ahli warisnya” jelas Ode.

Ode mengatakan, BPJS ketenagakerjaan siap bersinergi bersama dengan pemerintah daerah Kabupaten Nagekeo untuk terus berupaya agar seluruh masyarakat bisa mengakses BPJS. Bupati kata Dia, sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini PR besar untuk kami, targetnya itu masyarakat harus bisa tercover semua, baik yang rentan miskin, masyarakat yang memiliki usaha petani nelayan yang memiliki perekonomian rendah itu akan dilindungi oleh pemerintah daerah” pungkasnya. (***)

Sumber: Https/www/Flobamoranews.com