Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dengan Gunakan Cara Modus Baru Pengiriman Ganja 500 Kg Berhasil Digagalkan BNN

Avatar photo
IMG 20190813 WA0122

Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke kantor BNN Pusat di Cawang, Jakarta Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Keempat tersangka tersebut akan dituntut dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

 


Reporter: ATJ

Baca Juga :  Diduga Oknum Majelis Gereja Bethesda Maulafa Turunkan Bendera Secara Sepihak