Mantan PPK Embung Loko Jange, Edixon Seprianus Nufninu, ST, M.Si (saat ini PPK PAT & PAB III PPAT BSW NT II, red) yang berhasil dikonfirmasi pada Senin (5/6/23) sore di ruang kerjanya mengatakan bahwa ia tak banyak tahu tentang proyek pemasangan geo-membran Embung Loko Jange karena ia dimutasi sebelum pengumuman tender.
“Saya sudah dipindahkan (dimutasi, red) sebelum pengumuman tender. Saya tidak banyak tahu tentang proyek itu,” ujarnya.
Menurut Edixon, perencanaan proyek tersebut dilakukan oleh Balai Sungai berdasarkan permintaan masyarakat melalui Pemda setempat. Pihaknya sebagai PPK saat itu hanya menjalankan proses pelaksanaan proyek setelah dana proyek tersebut dialokasi oleh pemerintah pusat. “Tapi kemudian saya diganti sebagai PPK,” katanya.
Edixon juga mengakui bahwa ia telah diperiksa oleh jaksa Kejati NTT. “Saya sudah diperiksa oleh Jaksa Kejati NTT, Pak Umbu. Saya tanya pemeriksaan ini terkait apa? Katanya dugaan mark up harga Saya bilang saya tidak tahu karena saya pindah sebelum pengumuman pemenang tender,” tuturnya.
Jaksa penyelidik, lanjut, Edixon juga meminta dirinya memberikan data-data terkait Embung Loko Jange. “Saya bilang yang ada pada saya akan saya kasih, tapi saya cari dulu karena bagian yang mengurus embung di Balai Sungai sudah dibubarkan sehingga data-datanya harus dicari dulu,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT saat ini sedang melakukan penyelidikan (lidik) untuk mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan mark Up (penggelembungan, red) harga pemasangan lapisan geo-membran pada Embung Loko Jange di Sumba Timur pada tahun 2019.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.