Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dua TPS di Kabupaten Malaka Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Avatar photo
20190419 180233

Terkait dua kasus tersebut, pihak penyelenggara telah memutuskan untuk PSU.

“Kita sudah minta logistic ke KPUD Provinsi dan akan segera dikirim. Sesuai atura, minimal 10 hari setelah hari pencoblosan sudah harus dilaksanakan PSU’”, tandasnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pihak Bawaslu Kabupaten Malaka, hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. (JG. Likurai)

 

Baca Juga :  Simpati Terhadap Fredy Seran Masyarakat Dapil I, Ikut Reses di Dapil II Rinhat