Terkait dua kasus tersebut, pihak penyelenggara telah memutuskan untuk PSU.
“Kita sudah minta logistic ke KPUD Provinsi dan akan segera dikirim. Sesuai atura, minimal 10 hari setelah hari pencoblosan sudah harus dilaksanakan PSU’”, tandasnya.
Pihak Bawaslu Kabupaten Malaka, hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. (JG. Likurai)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.