Dikatakan bahwa akan dilakukan verifikasi ulang oleh Inspektorat dalam waktu dekat.
“Saya sudah minta ke mereka (Inspektorat, red) dan dalam waktu dekat akan dilakukan peninjauan kembali,” ungkapnya.
Terkait dengan peninjauan ini, maka Bupati Belu, Willybrodus Lay dengan sendirinya membatalkan SK yang telah dikeluarkannya tersebut.
“Sesuai aturan, maka saya harus batalkan SK itu agar diverifikasi ulang,” tegasnya.
Untuk diketahui, terkait SK Teko 204 orang guru yang telah dikeluarkan oleh Bupati Belu ini menuai protes dari banyak Guru. Protes dilakukan lantaran ada beberapa nama yang pada awalnya dicantumkan berdasarkan hasil Verifikasi Inspektorat, tapi pada akhirnya nama mereka hilang di tengah proses.
Ada beberapa nama yang tertera dalam SK Teko yang memiliki masa mengajar di bawah guru-guru honor lainnya. Ada pula yang tidak pernah mengajar, tapi namanya pun dicantumkan dalam SK Teko. Hal ini lah yang menjadi mula dari polemik tersebut.
Sebelumnya diberitakan oleh media ini bahwa Tangis Air mata warnai gaduhnya sidang dengar pendapat para guru honorer yang tidak diakomodasi dalam SK Tenaga Kontrak Daerah 204 orang guru di Ruang Sidang DPRD Belu, Selasa (17/9/2019).
Lordes Mau Gusmao, S.Pd Salah seorang guru yang sudah mengabdi selama 9 tahun di SDN Matitis Baukoek, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu beberapa kali berusaha meminta kepada pimpinan DPRD untuk menyampaikan unek-unek yang tersendat dalam hatinya. Namun, berkali-kali itu pula Lordes tak dihiraukan forum sidang yang dipimpin Jeremias Manek Seran Junior tersebut. Ia baru diberi kesempatan diakhir persidangan usai pimpinan sidang mengambil kesimpulan sidang.
Dengan sedikit ruang yang ada, Lordes pun meluapkan unek-unek yang ada dalam hatinya. Dengan derai air mata, dirinya mengungkapkan bahwa dari hasil verifikasi Inspektorat Kabupaten Belu sesuai dengan keinginan bupati untuk mengakomudir tenaga pengajar sesuai dengan lamanya mengabdi, namanya tertera dalam daftar 204 orang guru. Namun, dalam perjalanan waktu, namanya hilang bagai ditelan bumi saat SK Kontrak diterbitkan. Dikatakan bahwa dirinya bahkan sudah memasukkan berkas sejak tanggal 15 Januari 2019 silam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.