Terungkap, Vonnis 1 Tahun Penjara terhadap Toro Laia, Pemimpin Redaksi Harian Berantas, oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, memang sudah berkuatan hukum tetap, menyusul terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang “menguatkan” putusan itu.
Tetapi, tidak satu kata pun dalam amar putusan yang memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Malah pada poin 3 dijelaskan, “Menetapkan Terdakwa Tetap Berada Diluar Tahanan.
Disisi lain, penasehat hukum Fauzan Laia, SH., MH Mendukung Jaksa melaksanakan PUTUSAN PN PKU No. 540/Pid sus/2018/PN.Pbr (Eksekusi) sebagaimana pasal 270 KUHAP.
Menurut Fauzan, Jaksa harus melaksanakan seluruh amar putusan Pengadilan tanpa mengecualikan amar putusan Angka (3) yang berbunyi “Menetapkan terdakwa tetap berada di luar tahanan”
Pada kesempatan itu Fauzan Laia, SH., M.H., Penasehat Hukum Toro Laia memberikan masukkan kepada Jaksa, silahkan Jaksa membacakan Berita Acara Eksekusi dan serahkan berita acara eksekusi tersebut ke Lapas untuk menentukan status Toro.
“Tetapi, bukan menyerahkan fisik (Badan) Toro ke Lapas, bila menyerahkan Toro ke Lapas, Maka Jaksa melanggar Amar Putusan Angka (3) yang mengakibatkan dugaan pelanggaran HAM terhadap Toro dan dugaan pelanggaran kode etik Kejaksaan,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.