Berdasarkan penelusuran kami,kecelakaan tunggal merupakan kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor dan tidak melibatkan pengguna jalan lain atau tidak berbenturan dengan kendaraan lain contohnya: kendaraan menabrak pohon, kendaraan tergelincir, kendaraan terguling akibat ban pecah, dan sebagainya.
Premi asuransi Jasaraharja Putera untuk kendaraan roda 2 Rp. 60.000 dan kendaraan roda 4 Rp. 72.000. Saat membayar secara otomatis kendaraan kita sudah tercatat sebagai peserta. Jasaraharja Putera telah menyediakan Loket pembayaran di seluruh Samsat di Indonesia.
Harapan saya kalau bisa Jasaraharja Putera terus melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih mengerti dan memahami disaat memperpanjang STNK tidak ragu membayar iuran (premi) asuransi Jasaraharja Putera diloket yang telah disediakan di Samsat. (RBT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.