Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kawan Gibran Nagekeo Rayakan Putusan MK dengan Bakti Sosial

Avatar photo
Reporter : Sevrin Editor: Redaksi
IMG 20231017 WA0032
Puluhan Milenial yang tergabung dalam komunitas Kawan Gibran Nagekeo melakukan kegiatan Bhakti sosial memberikan santunan sembako ke Panti Asuhan, Photo dok: Flobamoranews

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.” Demikian salah satu konklusi yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Serius Maju Bupati Nagekeo, Hakim Donatus Sudah Mendaftar di 6 Partai